Cara Legal
Siasati Pajak
Sejak diterapkannya sistem perpajakan berdasarkan prinsip self assessment oleh pemerintah dalam
melaksanakan hak konstitusi pemungutan pajak maka pajak telah menjadi sumber
utama penerimaan Negara. Sistem yg memberikan kebebasan sepenuhnya untuk
menghitung sendiri, menyetorkan pajak, dan melaporkan pemenuhan kewajiban oleh
wajib pajak masih terkendala pada kesulitan pemahaman akan pasal-pasal UU
Pajak. Masyarakat yg sudah memiliki kewajiban perpajakan selalu berusaha untuk
melakukan upaya penghindaran pajak, baik secara legal maupun yg tidak
diperbolehkan oleh UU.
Bagi perusahaan, Pajak merupakan “pemegang saham utama” dengan porsi sebesar 25% (tarif pajak 2010).
Pajak adalah beban bagi perusahaan maka wajar jika tidak ada satupun perusahaan
yg dengan senang hati dan sukarela membayar pajak. Untuk itu setiap perusahaan
pasti mempunyai dasar perencanaan pajak (tax planning) untuk mendapatkan beban
pajak yg minimal. Ada 2 macam tax planning yaitu, :
1.
Tax Avoidance (prosedur
penghindaran pajak yg sesuai dengan UU Perpajakan)
2.
Tax Evasion (kesengajaan
menghilangkan informasi dengan maksud mengemplang pajak)
Berikut ini
empat strategi untuk menghemat beban pajak yaitu,:
·
Creation yaitu merencanakan keuntugan
dari subsidi pajak dengan memindahkan operasi utama perusahaan ke Negara yg
menerapkan tarif PPh yg lebih rendah.
·
Conversion yaitu Mengubah opersional
usaha sehingga menghasilkan kategori jenis penghasilan yg menguntungkan dari
segi perpajakan.
·
Shifting yaitu Teknik menggeser jumlah
beban pajak (tax base) ke periode akuntansi pajak yg lebih menguntungkan.
·
Splitting yaitu Menyebarkan dasar
pengenaan pajak di antara beberapa wajib pajak sehingga mendapatkan lapisan
tariff PPh yg berbeda.
Berikut ini
beberapa strategi yg perlu diketahui untuk
menghemat beban pajak di akhir tahun :
1. Upayakan mendapatkan
penghasilan yg bebas pajak
Banyak cara untuk mendapatkan
penghasilan yg bukan objek pajak atau penghasilan yg telah dikenakan pajak
secara final.
2. Ambil keuntungan dari
kredit pajak selama tahun berjalan
Seringkali tanpa disadari, pajak yg
dibayarkan di muka (withholding tax) dapat menutupi perhitungan pajak terutang.
3. Tunda (menangguhkan)
pembayaran pajak terutang tanpa dikenakan sanksi administrasi (penalty) oleh
kantor pajak
Sesuai konsep nilai waktu dari uang
maka kesempatan melakukan penghematan dari penundaan pembayaran pajak hingga
last minute merupakan peluang yg sah menurut undang-undang.
4. Maksimalkan pengurang
pajak (tax deduction)
Semakin besar pengurang atau beban
usaha maka beban pajak terutang semakin kecil.
5. Usahakan untuk mendapat
pengurangan lapisan tarif pajak PPh Pasal 17
6. Usahakan untuk dapat
menggeser beban pajak ke pihak lain (tax shifting to others)
7. Ambil keuntungan dari
status SPT dan pengecualian pajak (tax exemption)
Penghasilan yang diperoleh setiap orang dapat dibedakan menjadi 2
yaitu penghasilan aktif dan penghasilan pasif. Begitu juga dengan tarif pajak
atas penghasilan juga terbagi menjadi 2 yaitu tarif umum (progresif) dan tarif
khusus (final). Tarif pajak yg berbeda akan mengakibatkan beban pajak
penghasilan terutang dan mekanisme setoran yg berbeda ke kas Negara. Strategi
yg dimanfaatkan untuk menyiasati pajak atas penghasilan sama dengan menyiasati
pajak yg lainnya.
Dalam upaya mendapat hasil yg maksimal, keringanan pajak dipengaruhi
oleh strategi memilih bentuk usaha. Ada 3 risiko utama yg perlu dipertimbangkan
oleh calon pengusaha ketika membentuk badan hukum usaha yaitu risiko manajemen, risiko modal usaha, risiko
manajemen perpajakan yg muncul. Jika mempertimbangkan aspek pajak dalam
pemilihan bentuk usaha, konsekuensi bagi jenis-jenis bentuk usaha yg ada
sebagai berikut,:
1. Dalam bentuk usaha perorangan maka semua penghasilan usaha harus
dilaporkan langsung dalam SPT PPh Perorangan.
2. Dalam bentuk usaha partnership maka semua penghasilan usaha harus
dilaporka langsung dalam SPT PPh tiap-tiap partner.
3. Dalam bentuk usaha perseroan atau korporasi maka semua penghasilan
usaha harus dilaporkan langsung dalam SPT PPh Badan secara terpisah dan
pemegang saham dikenakan pajak ketika terjadi pembagian deviden perusahaan.
4. Usaha yg dilakukan dalam bentuk Bentuk Usaha Tetap (BUT) dikenakan 2 tahap dalam perlakuan pajak
terhadap penghasilan yg diperolehnya yaitu Tahap Pertama (Pengenaan pajak
penghasilan Badan sebesar 25% mulai tahun pajak 2010) dan Tahap Kedua (Pengenaan pajak atas
sisa laba setelah dikenakan pajak di Indonesia yg dikirim ke induk perusahaan
yg dikenal sebagai Branch Profit Tax sebesar
20% dari sisa laba yg dikirim)
Berikut ini
strategi perencanaan pajak atas bentuk usaha yg baru berdiri :
·
Menetapkan waktu yg tepat untuk
mendirikan perusahaan
·
Mempertimbangkan aspek
penghematan pajak dalam mendirikan perusahaan yg baru
·
Mempertimbangkan aspek masalah
pajak yg berhubungan dengan kapitalisasi perusahaan baru
Berikut ini strategi
perencanaan pajak atas bentuk usaha yg sudah berjalan :
·
Melaksanakan pembayaran pajak
terutang tepat waktu sebagai konsekuensi system perpajakan self assessment
sehingga bisa terhindar dari sanksi/denda oleh kantor pajak
·
Mengelola transaksi antara pemegang
saham, pihak terafiliasi, dan perusahaan sesuai dengan ketentuan UU PPh th 2008
(pasal 4 dan pasal 18 ayat 3)
·
Mempertimbangkan kemungkinan
pencapaian penghematan pajak dari setiap transaksi
Akuntansi pajak
menekankan pada penyusunan SPT Masa/Tahunan atau tax return dan pertimbangan
perpajakan terhadap transaksi perusahaan.Berdasarkan PSAK No.46 memberi
pengaturan kepada wajib pajak dalam perlakuan akuntansi untuk pajak
penghasilan. Laporan keuangan dibuat dalam 3 asumsi yaitu :
·
Ketentuan pajak menyesuaikan
akuntansi komersial dengan aturan UU perpajakan
·
Laporan keuangan fiscal untuk
penghitungan pajak disusun terpisah dari proses pembukuan
·
Ketentuan pajak disesuaikan
dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK)
Selain Pajak Penghasilan, ada juga Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Sasaran akhir pengenaan PPN adalah Konsumen barang kena pajak (BKP) selaku
pemikul beban pajak yg sebenarnya. Pada dasarnya setiap pengusaha yg
menyerahkan barang /jasa kena pajak mempunyai kewajiban untuk memungut dan
melaporkan PPN yg terutang pada setiap mata rantai transaksi. Adanya hak
pengkreditan PPN Masukan yg melekat pada setiap pengusaha kena pajak (PKP) maka
secara legal UU PPN 2009 memberikan peluang untuk mengatur pembayaran PPN
dengan memaksimalkan jumlah kredit PPN Masukan. Mekanisme pengkreditan PPN
Masukan dilakukan setiap akhir masa perbulan. Pajak Masukan yg wajib dibayar
tersebut dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan PPN Keluaran
yg dipungut dalam masa pajak yg sama.
Kiat untuk memaksimalkan pengkreditan PPN Masukan dan kompensasi PPN
bulan lalu yg menjadi hak dari setiap PKP ketika mengajukan permohonan
restitusi PPN ini berkaitan dengan strategi penerapan hal-hal sebagai berikut :
·
Maksimalkan PPN Masukan yg dapat dikreditkan
Kekhilafan dan keterlambatan dari
masa yg ditentukan akan berakibat terjadinya potensi kerugian sebab tidak
terpenuhinya syarat formal dan material pengkreditan PPN Masukan.
·
Optimalkan pembuatan faktur pajak keluaran
Jika pembayaran atas penyerahan jasa
termin belum diterima, pembuatan faktur ditunda hingga pelunasan.
·
Maksimalkan pengecualian yg tidak dikenakan PPN
Beberapa hal yg sering terjadi dan
perlu diantisipasi oleh setiap Pengusaha Kena Pajak (PKP) ketika proses
pengajuan permohonan restitusi PPN dalam praktiknya menemukan masalah berikut :
1.
PKP lawan transaksi tidak
melaporkan pembelian dan penjualan dengan perusahaan
2.
Temuan konfirmasi PPN tidak ada
3.
Pengenaan sanksi administrasi
PPN
0 komentar:
Posting Komentar