Home » » Summary Buku "Cara Legal Siasati Pajak" Oleh Dannu Wartono

Summary Buku "Cara Legal Siasati Pajak" Oleh Dannu Wartono


Cara Legal Siasati Pajak


Sejak diterapkannya sistem perpajakan berdasarkan prinsip self assessment oleh pemerintah dalam melaksanakan hak konstitusi pemungutan pajak maka pajak telah menjadi sumber utama penerimaan Negara. Sistem yg memberikan kebebasan sepenuhnya untuk menghitung sendiri, menyetorkan pajak, dan melaporkan pemenuhan kewajiban oleh wajib pajak masih terkendala pada kesulitan pemahaman akan pasal-pasal UU Pajak. Masyarakat yg sudah memiliki kewajiban perpajakan selalu berusaha untuk melakukan upaya penghindaran pajak, baik secara legal maupun yg tidak diperbolehkan oleh UU.
Bagi perusahaan, Pajak merupakan “pemegang saham utama” dengan porsi sebesar 25% (tarif pajak 2010). Pajak adalah beban bagi perusahaan maka wajar jika tidak ada satupun perusahaan yg dengan senang hati dan sukarela membayar pajak. Untuk itu setiap perusahaan pasti mempunyai dasar perencanaan pajak (tax planning) untuk mendapatkan beban pajak yg minimal. Ada 2 macam tax planning yaitu, :
1.       Tax Avoidance (prosedur penghindaran pajak yg sesuai dengan UU Perpajakan)
2.       Tax Evasion (kesengajaan menghilangkan informasi dengan maksud mengemplang pajak)
Berikut ini empat strategi untuk menghemat beban pajak yaitu,:
·         Creation yaitu merencanakan keuntugan dari subsidi pajak dengan memindahkan operasi utama perusahaan ke Negara yg menerapkan tarif PPh yg lebih rendah.
·         Conversion yaitu Mengubah opersional usaha sehingga menghasilkan kategori jenis penghasilan yg menguntungkan dari segi perpajakan.
·         Shifting yaitu Teknik menggeser jumlah beban pajak (tax base) ke periode akuntansi pajak yg lebih menguntungkan.
·         Splitting yaitu Menyebarkan dasar pengenaan pajak di antara beberapa wajib pajak sehingga mendapatkan lapisan tariff PPh yg berbeda.
Berikut ini beberapa strategi yg perlu diketahui  untuk menghemat beban pajak di akhir tahun :
1.       Upayakan mendapatkan penghasilan yg bebas pajak
Banyak cara untuk mendapatkan penghasilan yg bukan objek pajak atau penghasilan yg telah dikenakan pajak secara final.
2.       Ambil keuntungan dari kredit pajak selama tahun berjalan
Seringkali tanpa disadari, pajak yg dibayarkan di muka (withholding tax) dapat menutupi perhitungan pajak terutang.
3.       Tunda (menangguhkan) pembayaran pajak terutang tanpa dikenakan sanksi administrasi (penalty) oleh kantor pajak
Sesuai konsep nilai waktu dari uang maka kesempatan melakukan penghematan dari penundaan pembayaran pajak hingga last minute merupakan peluang yg sah menurut undang-undang.
4.       Maksimalkan pengurang pajak (tax deduction)
Semakin besar pengurang atau beban usaha maka beban pajak terutang semakin kecil.
5.       Usahakan untuk mendapat pengurangan lapisan tarif pajak PPh Pasal 17
6.       Usahakan untuk dapat menggeser beban pajak ke pihak lain (tax shifting to others)
7.       Ambil keuntungan dari status SPT dan pengecualian pajak (tax exemption)
Penghasilan yang diperoleh setiap orang dapat dibedakan menjadi 2 yaitu penghasilan aktif dan penghasilan pasif. Begitu juga dengan tarif pajak atas penghasilan juga terbagi menjadi 2 yaitu tarif umum (progresif) dan tarif khusus (final). Tarif pajak yg berbeda akan mengakibatkan beban pajak penghasilan terutang dan mekanisme setoran yg berbeda ke kas Negara. Strategi yg dimanfaatkan untuk menyiasati pajak atas penghasilan sama dengan menyiasati pajak yg lainnya.
Dalam upaya mendapat hasil yg maksimal, keringanan pajak dipengaruhi oleh strategi memilih bentuk usaha. Ada 3 risiko utama yg perlu dipertimbangkan oleh calon pengusaha ketika membentuk badan hukum usaha yaitu risiko manajemen, risiko modal usaha, risiko manajemen perpajakan yg muncul. Jika mempertimbangkan aspek pajak dalam pemilihan bentuk usaha, konsekuensi bagi jenis-jenis bentuk usaha yg ada sebagai berikut,:
1.       Dalam bentuk usaha perorangan maka semua penghasilan usaha harus dilaporkan langsung dalam SPT PPh Perorangan.
2.       Dalam bentuk usaha partnership maka semua penghasilan usaha harus dilaporka langsung dalam SPT PPh tiap-tiap partner.
3.       Dalam bentuk usaha perseroan atau korporasi maka semua penghasilan usaha harus dilaporkan langsung dalam SPT PPh Badan secara terpisah dan pemegang saham dikenakan pajak ketika terjadi pembagian deviden perusahaan.
4.       Usaha yg dilakukan dalam bentuk Bentuk Usaha Tetap (BUT)  dikenakan 2 tahap dalam perlakuan pajak terhadap penghasilan yg diperolehnya yaitu Tahap Pertama (Pengenaan pajak penghasilan Badan sebesar 25% mulai tahun pajak 2010)  dan Tahap Kedua (Pengenaan pajak atas sisa laba setelah dikenakan pajak di Indonesia yg dikirim ke induk perusahaan yg dikenal sebagai Branch Profit Tax sebesar 20% dari sisa laba yg dikirim)
Berikut ini strategi perencanaan pajak atas bentuk usaha yg baru berdiri :
·         Menetapkan waktu yg tepat untuk mendirikan perusahaan
·         Mempertimbangkan aspek penghematan pajak dalam mendirikan perusahaan yg baru
·         Mempertimbangkan aspek masalah pajak yg berhubungan dengan kapitalisasi perusahaan baru
Berikut ini strategi perencanaan pajak atas bentuk usaha yg sudah berjalan :
·         Melaksanakan pembayaran pajak terutang tepat waktu sebagai konsekuensi system perpajakan self assessment sehingga bisa terhindar dari sanksi/denda oleh kantor pajak
·         Mengelola transaksi antara pemegang saham, pihak terafiliasi, dan perusahaan sesuai dengan ketentuan UU PPh th 2008 (pasal 4 dan pasal 18 ayat 3)
·         Mempertimbangkan kemungkinan pencapaian penghematan pajak dari setiap transaksi
Akuntansi pajak menekankan pada penyusunan SPT Masa/Tahunan atau tax return dan pertimbangan perpajakan terhadap transaksi perusahaan.Berdasarkan PSAK No.46 memberi pengaturan kepada wajib pajak dalam perlakuan akuntansi untuk pajak penghasilan. Laporan keuangan dibuat dalam 3 asumsi yaitu :
·         Ketentuan pajak menyesuaikan akuntansi komersial dengan aturan UU perpajakan
·         Laporan keuangan fiscal untuk penghitungan pajak disusun terpisah dari proses pembukuan
·         Ketentuan pajak disesuaikan dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK)
Selain Pajak Penghasilan, ada juga Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sasaran akhir pengenaan PPN adalah Konsumen barang kena pajak (BKP) selaku pemikul beban pajak yg sebenarnya. Pada dasarnya setiap pengusaha yg menyerahkan barang /jasa kena pajak mempunyai kewajiban untuk memungut dan melaporkan PPN yg terutang pada setiap mata rantai transaksi. Adanya hak pengkreditan PPN Masukan yg melekat pada setiap pengusaha kena pajak (PKP) maka secara legal UU PPN 2009 memberikan peluang untuk mengatur pembayaran PPN dengan memaksimalkan jumlah kredit PPN Masukan. Mekanisme pengkreditan PPN Masukan dilakukan setiap akhir masa perbulan. Pajak Masukan yg wajib dibayar tersebut dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan PPN Keluaran yg dipungut dalam masa pajak yg sama.
Kiat untuk memaksimalkan pengkreditan PPN Masukan dan kompensasi PPN bulan lalu yg menjadi hak dari setiap PKP ketika mengajukan permohonan restitusi PPN ini berkaitan dengan strategi penerapan hal-hal sebagai berikut :
·         Maksimalkan PPN Masukan yg dapat dikreditkan
Kekhilafan dan keterlambatan dari masa yg ditentukan akan berakibat terjadinya potensi kerugian sebab tidak terpenuhinya syarat formal dan material pengkreditan PPN Masukan.
·         Optimalkan pembuatan faktur pajak keluaran
Jika pembayaran atas penyerahan jasa termin belum diterima, pembuatan faktur ditunda hingga pelunasan.
·         Maksimalkan pengecualian yg tidak dikenakan PPN
Beberapa hal yg sering terjadi dan perlu diantisipasi oleh setiap Pengusaha Kena Pajak (PKP) ketika proses pengajuan permohonan restitusi PPN dalam praktiknya menemukan masalah berikut :
1.       PKP lawan transaksi tidak melaporkan pembelian dan penjualan dengan perusahaan
2.       Temuan konfirmasi PPN tidak ada
3.       Pengenaan sanksi administrasi PPN

0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

Gokil Of the Day

Facebook

 
Copyright © 2015 Sepintas Satu
Created by Basement Crew